Berita Terkini

Mekanisme Kontrol Jaga Kualitas Pertanggungjawaban Anggaran

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja selesai menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2019 dan tinggal menyelesaikan tahapan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Tugas selanjutnya yang tidak kalah penting adalah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam tahapan pemilu.

Untuk mewujudkan kualitas pertanggungjawaban anggaran, KPU menggelar rapat Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) dan Uni Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran - Eselon I (UAPPA E-1) Semester I Tahun 2019 bersama Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta Rabu (17/7/2019).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pentingnya mekanisme kontrol dalam menjaga kualitas pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan KPU dalam penyelenggaraan tahapan pemilu. Mekanisme kontrol tersebut untuk mencegah adanya hal-hal yang dapat mencederai laporan keuangan KPU.

“Selain anggaran pemilu, pada semester kedua nanti juga akan dimulai tahapan pilkada 2020 dan ada dana hibah pilkada. Ini tidak mudah, karena anggaran dana hibah berbeda dengan pemilu yang menggunakan APBN dari Kementerian Keuangan, dana hibah yang biasanya gelondongan ini tentu tidak mudah dalam menatausahakannya,” tutur Arif di depan para Operator SAIBA dan SIMAK BMN KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Arif juga mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU tahun 2018, padahal opini BPK tahun 2017 Wajar Tanpa Pengencualian (WTP). Untuk itu, melalui rapat penyusunan laporan keuangan selama tiga hari ini diharapkan segala persoalan-persoalan dapat dipecahlan bersama.

“Sekitar bulan Oktober 2019 nanti dikisaran Rp17 triliun dana hibah yang akan dikelola oleh satker KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban yang baik, semua harus mempunyai semangat untuk terus mempelajari pengetahuan dan peraturan terkait pertanggungjawaban keuangan,” terang Arif.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setjen KPU RI Yayu Yuliani juga menekankan pentingnya pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Aset BMN ini juga menjadi unsur penting dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga semua aset yang dimiliki dan dikelola oleh satker di semua tingkatan harus jelas pertanggungjawabannya.

Senada dengan Yayu, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna juga mengingatkan kepada seluruh satker bahwa semua yang dikelola harus ada pertanggungjawabannya. Opini BPK ini diberikan kepada KPU secara kelembagaan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan kembali opini WTP. (Hupmas KPU Arf/Foto: Ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,795 kali